Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan migrasi siaran televisi analog menjadi digital sebagai bentuk komitmen seluruh negara, termasuk Indonesia yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Tetapi, kebijakan tersebut mendapatkan reaksi penolakan, terutama dari kubu swasta yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Penelitian ini berupa penelitian kualitatif deskriptif menggunakan data sekunder serta melihat kebijakan migrasi siaran televisi melalui teori Advocacy Coalition Framework. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya usaha untuk memenangkan kepentingan dari masing-masing kubu dengan beberapa strategi yang digunakan, adanya peristiwa di luar sistem yang mempengaruhi arah kebijakan, pendekatan kebijakan berbentuk Top-Down, serta peran Mahkamah Konstitusi sebagai Broker dalam kebijakan ini.
Copyrights © 2023