Tujuan kegiatan Penyuluhan Taat Pajak ini adalah memberikan edukasi bagi masyarakat maupun Pelaku usaha UMKM di Distrik Biak Utara untuk menmberikan pengetahuan akan kesadaran masyarakat untuk dapat mentaati pajak dan bagaimana sanksi yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian bagi masyarakat untuk dapat membuat kesadaran dalam taat pajak bagi masyarakat terkhusus para pelaku usaha di distrik biak utara, kabupaten biak, Provinsi Papua. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan diantaranya adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion – FGD), pelatihan, dan penyuluhan
Copyrights © 2023