Tujuan dilakukan penyuluhan ini adalah untuk membekali pengetahuan dan pemahamanan kepada peserta kegiatan tentang hak dan kewajiban serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada penjual makanan dan minuman pelaku UMKM di Kampung Soryar. Diharapkan para peserta dapat memahami secara mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen dan juga sebagai penjual. Selanjutnya para peserta dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agar tidak merugikan konsumen dan terhindar dari tuntutan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.
Copyrights © 2024