Tingkat pendidikan yang rendah menjadi pemicu berkembangnya minat untuk menjadi PMI ilegal karena menjadi PMI adalah jalan yang tepat dan tidak terlalu mencakup pada tingginya pendidikan. Kabupaten Kupang sendiri merupakan daerah penyumbang PMI terbanyak di NTT yaitu 131 jiwa. Kondisi penduduk di Kabupaten Kupang sendiri yang kemiskinannya semakin meningkat dalam jangka waktu tiga tahun terakhir dari 88,67 jiwa hingga 92,02 jiwa dengan pengangguran sebanyak 94,94 jiwa. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti tentang Pencegahan PMI ilegal. Berdasarkan jenisnya, penelitian ini tergolong pada penelitian yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, tahap penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa berbagai upaya pencegahan PMI Ilegal telah dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Kupang, antara lain: Melakukan pengecekan ulang dokumen persyaratan menjadi PMI; Melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kupang; Kerjasama dengan instansi lain yang tergabung dalam satgas pencegahan PMI; Melakukan monitoring ke BLT dan PT Perekrut PMI; Mengadakan pelatihan untuk peningkatan SDM. Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Kabupaten Kupang telah berupaya melakukan pencegahan dengan baikĀ sebelum, selama dan sesudah proses keberangkatan menjadi PMI.
Copyrights © 2023