MARAS : Jurnal Penelitian Multidisplin
Vol. 2 No. 1 (2024): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2024

Penjelasan Kejahatan Hudud dan Saksi-saksinya dari Sudut Pandang Hukum Islam

Dayati, Rahmi (Unknown)
Pratiwi, Yossy (Unknown)
Zakir, Zainab Lailatil (Unknown)
Wismanto, Wismanto (Unknown)
Hibatullah, Asyraf (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2024

Abstract

Dalam hukum pidana Islam, kejahatan disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan mengancam hukuman haddi dan ta'zir. Had merupakan tindak pidana yang pidananya diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, sedangkan ta’zir adalah tindak pidana yang pidananya ditentukan oleh pemimpinnya. Kejahatan atau hukuman hudud adalah : Zina, perselingkuhan diancam dengan cambuk dan rajam, qadhaf (menuduh seseorang berzina) 80 cambukan, sariqah (pencurian), ketika mencapai nisab, potong tangan, batas konsumsi alkohol dihukum 40 cambukan, hiraba ( perampokan) batasnya diancam menurut jenis perbuatannya, al-baghyu (pemberontakan) diancam dengan hukuman mati dan riddah (turun tahta) diancam dengan hukuman mati kecuali jika ingin dipanggil untuk bertaubat. Tujuh bentuk pembatasan tersebut merupakan hak Allah swt. jika terbukti, hakim akan memutus menurut apa yang ditetapkan menurut Al-Qur'an dan Hadits.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

maras

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin is a peer-review journal that could be access to the public, published by Lumbung Pare Cendekia. This journal is published four issue a year, every month with online version of E-ISSN: 2987-811X. MARAS provides a platform for researchers, academics, ...