Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis hukum terhadap perubahan norma undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan maka perlu ditambahkan dalam UU TNI mengenai lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Dalam perkembangannya perlu juga diubah definisi yang semula departemen Pertahanan menjadi kementerian Pertahanan. Perubahan ini didasarkan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu perkembangan produktivitas prajurit TNI aktif yang dianggap masih dapat berperan hingga usia 58 tahun menyebabkan perlu penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Copyrights © 2022