ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 1 No. 12 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Desember 2023

LAPORAN KASUS: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Triadi, Irawan Ade (Unknown)
Mauluddin, Mauluddin (Unknown)
Mathius, Denny (Unknown)
Assegaf, S. Zulfikar (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2023

Abstract

Latar Belakang: Seiring perkembangan zaman dan teknologi, muncul berbagai permasalahan hukum yang semakin kompleks. Salah satunya adalah masalah kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi. Data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan (79,6%) menimpa perempuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengakui KDRT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, memahami masalah KDRT adalah wujud kepedulian terhadap martabat manusia dan kemanusiaan. Deskripsi Kasus: Seorang perempuan berusia 48 tahun dengan inisial NAS dibawa ke Centra Visum RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 11 Oktober 2023 setelah mengalami kejadian kekerasan oleh suaminya. Pada tanggal 9 Oktober 2023, korban diserang oleh suaminya yang mencoba menabraknya dengan mobil hingga terseret dan terbentur pada tiang listrik. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama 20 tahun terkait utang piutang dan perselingkuhan dalam rumah tangganya. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban. Kesimpulan: Luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban adalah bukti trauma atau benturan pada area tersebut, tanpa kerusakan pada kulit atau jaringan di bawahnya. Dalam konteks forensik, luka memar ini menunjukkan tindak kekerasan atau penganiayaan pada korban, yang memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya. Dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan keterangan seorang saksi korban sebagai alat bukti sah, asalkan didukung oleh alat bukti sah lainnya. Dalam kasus yang dibahas, alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi korban, saksi lain, keterangan terdakwa, dan Visum Et Repertum.

Copyrights © 2023