Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Iskandar, Taufik; Mauluddin, Mauluddin; Rudi, Rudi; Utoyo, Marsudi
Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2023): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lexstricta.v2i1.23

Abstract

AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini memerlukan rasa kepercayaan yang kuat antara satu dengan yang lainnya, antara pihak penjual dengan pembeli. Pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang dapat diajukan ke pengadilan dan diakui sah sebagai alat bukti, sudah dilakukan sejak tahun 1977 melalui Undang-undang Dokumen Perusahaan yang menentukan bahwa mikrofilm yang berisi rekaman dokumen suatu perusahaan dapat diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan bila kelak timbul gugatan. Menurut Undang-undang Dokumen Perusahaan alat bukti dokumen elektronik merupakan bagian dari alat bukti surat, sedangkan dalam Undang-undang Tipikor secara tegas menjelaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen eletronik merupakan perluasan dari alat bukti pertunjuk. Karena surat elektronik berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik telah diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam tindak pidana khusus di luar KUHP sejajar dengan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP merupakan jenis alat bukti yang baru, maka diharapkan penyidik, penuntut humum, penasehat hukum dan hakim mempunyai pemahaman tentang alat bukti elektronik ini. Dalam pemeriksaan perkara pidana, diharapkan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah telah melakukan tindak pidana, maka hakim harus menjatuhkan pidana maksimum sesuai tuntutan jaksa, agar terdakwa menjadi jera dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Kata Kunci : Alat Bukti, Bukti Elektronik, Dokumen AbstractE-commerce is a trade transaction that allows buying and selling without having to meet directly between the seller and the buyer. This trading system requires a strong sense of trust between one another, between sellers and buyers. Recognition of electronic evidence as evidence that can be submitted to court and recognized as valid evidence has been carried out since 1977 through the Company Documents Act which stipulates that microfilm containing recordings of company documents can be submitted as evidence in court if it arises in the future. lawsuit. According to the Company Documents Law, electronic document evidence is part of documentary evidence, while the Corruption Law explicitly explains that electronic information and electronic documents are an extension of demonstrative evidence. Because electronic letters in the form of electronic information or electronic documents have been recognized as one of the legal means of evidence in special crimes outside the Criminal Code, parallel to the legal evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code, which is a new type of evidence, it is hoped that investigators, public prosecutors, advisers law and judges have an understanding of this electronic evidence. In examining criminal cases, it is hoped that the judge will impose a sentence based on two valid pieces of evidence and the judge will gain confidence that it is the defendant who is guilty of committing a crime, so the judge must impose the maximum sentence according to the prosecutor's demands, so that the defendant becomes deterrent and the community's sense of justice is fulfilled. Keywords: Evidence, Electronic Evidence, Documents
LAPORAN KASUS : LUKA TUSUK AKIBAT ANAK PANAH Reskia Putri, Ayu; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Zulfikar Assegaf, S.
PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT Vol. 7 No. 3 (2023): DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Pahlawan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/prepotif.v7i3.23030

Abstract

Dalam ilmu kedokteran forensik, luka dijelaskan sebagai hasil kekerasan fisik yang merusak jaringan tubuh, dengan trauma sebagai luka yang disebabkan oleh kekerasan fisik, mekanik, atau kimiawi. Kekerasan, baik secara medis maupun psikologis, mengacu pada perilaku yang menyebabkan cedera. Sebuah laporan kasus mengungkapkan dampak serius luka tusuk akibat anak panah, menekankan perlunya penanganan medis cepat. Anak panah, meskipun terkait dengan olahraga panahan, dapat menyebabkan bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar, seringkali terkait dengan kurangnya pengawasan dan pelanggaran protokol keamanan. Pemahaman mendalam tentang kasus semacam ini menjadi krusial bagi tenaga medis, penegak hukum, dan masyarakat secara umum. Laporan kasus ini adalah seorang laki-laki berusia tujuh belas tahun dengan inisial MAH dilarikan ke IGD RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 24 November 2023 setelah mengalami serangan di rumahnya. Korban mencoba menutup pagar depan rumah saat lampu jalan mati, dan tiba-tiba diserang oleh dua pelaku yang mengendarai motor, satu di antaranya menggunakan anak panah busur yang menusuk kepala kiri korban. Setelah kejadian, para pelaku segera melarikan diri. Pemeriksaan fisik menunjukkan korban dalam keadaan sadar penuh, dengan luka tusuk anak panah busur tertancap di kepala kiri. Hasil radiologi X-Ray menunjukkan adanya benda asing berbahan logam tertancap pada kepala kiri korban. Pemeriksaan lainnya mencatat parameter vital korban dalam batas normal. Kesimpulan dari kasus ini bahwa berdasarkan deskripsi luka pada pemeriksaan forensik, Terdapat 1 (satu) luka tusuk di kepala kiri akibat trauma tajam (anak panah busur), hasil pemeriksaan radiologi foto kepala tampak benda asing berbahan metal tertancap pada kepala kiri. Akibat dari luka tersebut bisa merusak jaringan otak dan menimbulkan perdarahan pada otak yang bisa mengancam jiwa, sehingga masuk dalam kategori luka berat, pada korban dilakukan perawatan dan rawat inap serta rencana operasi untuk penanganan lebih lanjut. Aspek medikolegal menyoroti kewajiban dokter memberikan klarifikasi objektif. Laporan menekankan pendekatan holistik dalam penanganan medis dan investigasi hukum serta perlunya pemahaman interaksi anak panah dengan tubuh manusia untuk pengembangan teknologi yang lebih aman.
Gambaran Penyebab Kematian di RSUD Labuang Baji Kota Makassar Bulan Januari-Februari Tahun 2024 Alfiani, Andi Nadila; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 3 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Maret 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v2i3.1245

Abstract

Penyelidikan penyebab kematian dalam bidang forensik merupakan aspek penting dalam mengungkap fakta terkait dengan kematian seseorang. Studi terbaru menunjukkan bahwa penyakit tidak menular (PTM), terutama penyakit kardiovaskular, tetap menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Kecelakaan juga merupakan penyebab kematian yang signifikan. Analisis data dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji di Kota Makassar pada awal tahun 2024 menyoroti pentingnya pemahaman penyebab kematian untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mencegah kematian yang tidak perlu. Metode: Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif, berasal dari data sekunder dari database departemen forensic dan medicolegal RSUD Labuang Baji selama bulan Januari-Februari tahun 2024. Data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh gambaran penyebab kematian di RSUD Labuang Baji Kota Makassar bulan Januari-Februari tahun 2024. Hasil: Dalam penelitian dengan 77 responden, distribusi frekuensi menunjukkan karakteristik seperti jenis kelamin, usia, dan penyebab kematian. Misalnya, dari 77 responden, 35 (45.5%) adalah laki-laki dan 42 (54.5%) perempuan. Usia responden bervariasi, dengan persentase tertinggi pada kelompok usia >64 tahun (20.8%). Penyebab kematian juga beragam, dengan beberapa yang paling umum adalah kegagalan pernapasan (64.9%) dan hipoksia (61%). Kesimpulan: Berdasarkan analisis data, mayoritas responden adalah perempuan (54.5%) dan laki-laki (45.5%). Mayoritas responden berusia di bawah 25 tahun (31.2%) dan di atas 64 tahun (20.8%), sementara persentase terendah berada pada kelompok usia 25-34 tahun (6.5%). Kegagalan pernapasan merupakan penyebab kematian paling umum (64.9%), diikuti oleh hipoksia (61%) dan rusaknya jaringan paru (53.2%). Beberapa penyebab kematian hanya ditemukan pada sedikit responden dengan persentase rendah (1.3% hingga 3.9%). Sebagian besar responden (35.1%) tidak memiliki keterangan penyebab kematian yang jelas.
Laporan Kasus: Penganiayaan Akibat Benda Tajam Ramadhan, Muh. Syahrir; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 5 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v2i5.1302

Abstract

Latar Belakang: Sejalan dengan perkembangan zaman, permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat semakin beragam dan semakin kompleks, salah satunya adalah kasus kekerasan. Tindakan kekerasan terhadap korban penganiyaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan/trauma yang lain, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Seorang korban tindak penganiyaan berhak mendapatkan keadilan dengan menjadikan VeR sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam peradilan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam VeR akan tercantum keterangan temuan seorang ahli yang akan menentukan tingkatan kategori dampak penganiyaan yang dialami pasien dalam hal ini kualifikasi luka yang terdiri dari 3 jenis yakni: luka ringan, luka sedang, dan luka berat. Sehingga hasil dari kualifikasi luka ini akan menetukan peradilan yang akan diterima oleh pelaku penganiyaan. Deskripsi Kasus: Seorang laki-laki berusia 25 tahun dengan inisial ATR dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji pada tanggal 29 Maret 2024 dalam keadaan sadar setelah mengalami penyerangan pada kedua bahu korban. Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pacar korban. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat satu buah luka tajam di daerah punggung kanan, satu buah luka tusuk di daerah punggung kiri, satu buah luka iris didaerah siku kanan karena diakibatkan trauma tajam. Kesimpulan: luka tajam pada daerah punggung kanan pasien dan satu buah luka tusuk pada punggung kiri serta sebuah luka iris didaerah siku sebelah kanan yang diakibatkan oleh trauma tajam. Dalam dunia forensik, luka tajam, luka tusuk dan luka iris yang dialami seseorang dapat menunjukkan tindak kekerasan atau penganiyaan pada korban, yang memerlukan penganganan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadiannya. Dalam proses pembuktian kasus tindak pidana penganiyaan kategori luka yang dialami korban dijelaskan dalam pasal 352, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 dan pasal 90 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini luka yang dialami pasien menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas untuk sementara waktu karena korban memerlukan perawatan dan tindakan medis.
LAPORAN KASUS: PEMERIKSAAN FORENSIK PADA KASUS PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK Ilham, Ilham; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar G
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 1 No. 12 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v1i12.1034

Abstract

Latar Belakang:  Pelecehan seksual pada anak adalah setiap perkataan ataupun pemaksaan tindakan atau perilaku seksual terhadap anak yang menjadikan anak sebagai korban pelecehan seksual sehingga korban merasa tidak nyaman, trauma, merasa ketakutan, depresi ataupun mengalami luka secara fisik. Di Indonesia, kasus kejahatan seksual terhadap anak mulai marak diberitakan. Menurut kutipan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, berdasarkan laporan kekerasan terhadap anak pada tahun 2011, 58% dari 2.509 kasus kekerasan merupakan kekerasan seksual. Deskripsi Kasus: Kami melaporkan sebuah kasus kekerasan seksual seorang anak 14 tahun oleh pria dewasa berusia 24 tahun yang merupakan pacar korban yang dilakukan di area sekitar rumah korban. Dimana pada pemeriksaan forensik ditemukan (empat) buah robek baru pada selaput dara (hymen) masing-masing di arah jam sebelas, tiga, lima dan sembilan sampai dasar akibat persentuhan tumpul. Selain itu, pada kasus ini juga dilakukan pemeriksaan penunjang berupa tes kehamilan dan didapatkan hasil negative. Kesimpulan: Dalam kasus kejahatan seksual, dokter memiliki peran yang sangat penting. Sejak awal datangnya pasien mulai dari melakukan informed consent, melakukan anamnesis yang detail, pemeriksaan fisik yang baik dan menyeluruh yang dilakukan pada tubuh korban. Pada kasus ini, korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun, dimana kekerasan dilakukan oleh orang lain di luar keluarga korban dalam hal ini pacar korban yang merupakan pria dewasa berusia 24 tahun dikategorikan dalam extra familial abuse. Pembuktian adanya pelecehan seksual dibuktikan dengan adanya trauma genital berupa 4 buah luka robek baru pada selaput dara (hymen) korban akibat persentuhan tumpul yang menunjukkan adanya kontak dan pelecehan seksual.
LAPORAN KASUS: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Triadi, Irawan Ade; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 1 No. 12 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v1i12.1091

Abstract

Latar Belakang: Seiring perkembangan zaman dan teknologi, muncul berbagai permasalahan hukum yang semakin kompleks. Salah satunya adalah masalah kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi. Data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan (79,6%) menimpa perempuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengakui KDRT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, memahami masalah KDRT adalah wujud kepedulian terhadap martabat manusia dan kemanusiaan. Deskripsi Kasus: Seorang perempuan berusia 48 tahun dengan inisial NAS dibawa ke Centra Visum RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 11 Oktober 2023 setelah mengalami kejadian kekerasan oleh suaminya. Pada tanggal 9 Oktober 2023, korban diserang oleh suaminya yang mencoba menabraknya dengan mobil hingga terseret dan terbentur pada tiang listrik. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama 20 tahun terkait utang piutang dan perselingkuhan dalam rumah tangganya. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban. Kesimpulan: Luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban adalah bukti trauma atau benturan pada area tersebut, tanpa kerusakan pada kulit atau jaringan di bawahnya. Dalam konteks forensik, luka memar ini menunjukkan tindak kekerasan atau penganiayaan pada korban, yang memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya. Dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan keterangan seorang saksi korban sebagai alat bukti sah, asalkan didukung oleh alat bukti sah lainnya. Dalam kasus yang dibahas, alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi korban, saksi lain, keterangan terdakwa, dan Visum Et Repertum.