Pengguna media sosial khususnya pada kalangan remaja menunjukkan peningkatan data yang pesat dari tahun ke tahun. Akibat kurang bijaknya penggunaan media sosial tersebut akan memiliki dampak negatif seperti perbuatan yang terkualifikasi sebagai tindak pidana. Salah satunya ialah tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (hate speech) sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai bentuk pencegahan dari dampak negatif itu, maka dilakukan penyuluhan hukum dengan menggunakan metode ceramah untuk memberikan pemahaman hukum dan informasi mengenai tindak pidana ujaran kebencian pada kalangan remaja di lingkungan Kelurahan Ngade Kota Ternate.
Copyrights © 2023