Pembangunan desa merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di desa, pembangunan dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dapat dilakukan dengan melakukan akselarasi peningkatan sumber daya manusia agar pembangunan fisik dapat saling mengimbangi dan melengkapi, khususnya kualitas aparatur pada pemerintahan desa yang merupakan penyelenggara pemerintahan di desa. Tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum ini yaitu diharapkan agar aparatur desa dapat memahami standar yang baik dalam penyusunan pembentukan peraturan desa yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta memiliki landasan hukum yang dapat mengakomidir dan melindungi segala kepentingan masyarakat. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabadian kepada masyarakat ini yaitu aparatur desa memahami secara teknis dan teoritis tentang pembuatan peraturan desa maupun peraturan kepala desa serta peraturan lainnya yang berada di lingkup pemerintahan desa. Pengetahuan dan keterampilan aparatur pada pemerintahan desa dalam pembuatan sangat diperlukan agar dapat menciptakan produk hukum yang dapat bermanfaat dan menjamin keseimbangan keberlangsungan hidup antara anggota masyarakat.
Copyrights © 2024