Makanan dan minuman serta barang/produk yang halal merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Namun demikian, setiap orang yang beragama Islam wajib memilih makan, minuman dan tempat makan yang halal. Kewajiban tersebut adalah perintah Allah dalam Alquran dan hadist. Kewajiban pencantuman sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khusus untuk Provinsi Aceh diperkuat dengan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UUJPH ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu pemerintah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. sebelum UUJPH diundangkan, ketentuan tentang wajib produk halal juga telah diatur dalam Undang-undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Oleh sebab itu sudah seharusnya masyarakat mengetahui terkait aturan pencantuman label halal ini pada setiap makanan/produk. Perlunya diberikan penyuluhan hukum dan pendampingan proses pengurusan sertifikasi halal, pencantuman label halal di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara ini bertujuan memberi pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pencantuman sertifikat label halal dalam suatu barang/produk. Label halal yang dimaksud adalah Label halal yang sudah melalui proses sertifikasi halal oleh BPPOM dan MPU Aceh
Copyrights © 2023