Penelitian ini beretujuan untuk menemukan jawaban terhadap dua isu hukum utama yaitu apakah dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly? Dan Langkah hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Pemilik PT. PMA untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian Kerjasama pengelolaan Villa Stanly?. Peneliitian ini merupakan penelitian hukum normativf dengan menggunakan pendekatan konseptuan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa dalam sengketa keperdataan yang dicari adalah kebenaran “formil” maka majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan berpedoman pada legalitas kepemilikan berdasarkan bukti sertifikat sebagaimana ditentukan dalam UUPA dan PP Nomer 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti terkuat dan terpenuh dalam legaliitas kepemiliikan hak atas tanah adalah sertifikat. Sehingga Gugatan PT. PMA ditolak meskiipun seluruh dokumen pendukung yang menunjukkan secara materil adalah hak milik Warga Negara Asing yang diperuntukkan sebagai asset PT.PMA. Bahwa untuk melindungi kepentingan keperdataannya yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hotel/Vila Stanly, maka pihak WNA selaku pemilik PT. PMA dapat melaporkan pihak WNI berdasarkan pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana.
Copyrights © 2024