Tidak dapat dipungkiri bahwa sejatinya tanah adalah sesuatu yang telah melekat pada hakikat diri setiap orang, termasuk janin yang masih ada dalam kandungan ibunya, dianggap sebagai yang telah lahir (apabila oleh karena kepentingan hukumnya menghendakinya sebagai yang telah lahir). Bagi masyarakat tanah dimaknai sebagai kepentingan kesatuan wilayah, lambang kekuasaan, harga diri (prestise) juragan tanah, basis pertumbuhan ekonomi, landasan pengembangan budaya dan agama maupun untuk kepentingan yang lain (seperti jaminan utang pada bank dan lain-lain). Persoalannya kemudian terletak pada sifat tanah yang cenderung memiliki areal (ukuran) yang tetap (tidak bertambah) bahkan bila perlu berkurang oleh karena abrasi, longsor dan lain sebagainya ditambah dengan daya dukung (sumber daya) yang terbatas, dan karena itu justru menghdirkan berbagai persoalan yang tidak kunjung selesai. Untuk memberi jawab terhadap persoalan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis (empris) dan jenis penelitan hukum normatif (doktrinal), dengan menggunakan analisis yang bersifat deskriptif yaitu memberi penjelasan atas fakta-fakta yang terungkap dalam penelian untuk selanjutnya menarik konklusi secara deduktif dari suatu permasalahan secara umum guna mendapatkan gambaran mengenai proses kepemilikan hak atas tanah adat di Öri Maniamölö Kabupaten Nias Selatan
Copyrights © 2024