Pada dasarnya, perjanjian kerja dapat dilakukan dalam bentuk tertulis maupun lisan. Kurangnya pemahaman siswa-siswi tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Maka tim pengabdi melaksanakan kegiatan pengabdian dalam bentuk penyuluhan hukum agar siswa-siswi dapat memahami unsur-unsur pada perjanjian kerja. Pemahaman tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu juga menjadi topik untuk memperkaya pemahaman siswa-siswi. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri 7 Palu yang dihadiri 40 peserta. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi di mana peserta berperan aktif dalam pelaksanaan pengabdian ini. Dari hasil kegiatan pengabdian ini, maka diketahui pemahaman siswa-siswi SMK Negeri 7 Palu masih sangat minim apalagi berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja. Salah satunya mengenai asas-asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian, subyek dan objek perjanjian, serta penyelesaian jika terjadi sengketa atau wanprestasi.
Copyrights © 2023