Kehadiran Hiu Paus diwilayah perairan Teluk Saleh dimanfaatkan olehmasyarakat sekitar dan pemerintah untuk menjadi salah satu objek dan destinasiwisata baru saat Festival Sail Moyo Tambora 2018, serta ditetapkan sebagai desawisata melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 050.13-366Tahun 2019tentang Penetapan 99 Lokasi Desa Wisata di Propinsi Nusa TenggaraBarat Tahun 2019-2023. Dispopar Kabupaten Sumbawa (2022) menunjukkanbahwa terdapat kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Hiu Paus Labuhan Jambupada tahun 2021 sebanyak 559 orang, yang sebagian besar di dominasi olehwisatawan asing. Sejak adanya aktivitas ekowisata Hiu Paus tahun 2018 hinggasaat ini diduga membawa pengaruh terhadap perubahan kehidupan sosialmasyarakat desa Labuhan Jambu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuidampak ekowisata Hiu Paus terhadap Perubahan Perilaku Sosial masyarakat desaLabuhan Jambu kecamatan Tarano kabupaten Sumbawa. Penelitian ini dilakukandengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulandata berupa observasi,wawancara,dan dokumentasi. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Keberadaan Ekowisata Hiu Paus membawa dampakterhadap perubahan perilaku sosial penggiat wisata ( Tour operator, pemilikbagan, pemilik penginapan/homestay/UMKM) yang berinteraksi secara langsungdengan para wisatawan. Namun secara umum, tidak terlalu berpengaruh padaperubahan sosial (Gaya Hidup, kerjasama, dan tingkat konflik) masyarakat desaLabuhan Jambu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022