Legalitas akad adalah suatu hal yang mutlak didalam suatu perjanjian yang kemudian dituangkan dalamsuatu akad. Akad sebagai salah satu alat pembuktian yang dibuat dihadapan seorang Notaris sebagai pejabatyang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna. Oleh karena itu tentu saja legalitas suatu akad mutlak yang berarti memenuhi segala syaratsyaratyang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu pula halnya dengan AkadSyariah, yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan sumber utamanya adalah Hukum Islam, yakniAl Quran dan Al Hadits. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, tentangpengujian Undang-Undang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RepublikIndonesia Tahun 1945, tentu saja berimplikasi kepada legalitas akad itu sendiri. Dengan berdasarkan peraturanperundang-undangan juga aturan Hukum Islam sebagai suatu dasar dalam pembuatan akad syariah, makauntuk memperoleh suatu legalitas akad harus terpenuhi tujuan daripada hukum itu sendiri, yaitu keadilan,kepastian serta kemanfaatan. Sehingga norma-norma yang ada tidak terjadi konflik norma, norma kosongdan norma kabur.
Copyrights © 2015