AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Notaris dalam hal pemeriksaan olehpenyidik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan untukmengetahui konsistensi pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pasca putusanMahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bagi Majelis Pengawas Daerah Notaris ditinjau dari peraturanperundang-undangan. Untuk mencapai tujuan dipergunakan penelitian hukum Yuridis Normatif.Sumber datayang dipergunakan adalah sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan serta sumber bahansekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data yang dipergunakan adalahAnalisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum MajelisPengawas Daerah Notaris terhadap Pejabat Notaris setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUUX/2012adalah tidak ada lagi.Kata Kunci: Notaris, Majelis Pengawas Daerah, perlindungan hukum
Copyrights © 2015