REPERTORIUM
Vol 2, No 2 (2015)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG DIBUATNYA ATAS PENGHADAP YANG TIDAK DAPAT MEMBACA DAN MENULIS

,, Ibnu Sajadi (Unknown)
,, Noor Saptanti (Unknown)
,, Supanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2015

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta partij yang dibuat notaris bagi para pihak, sehubungandengan penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis.Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode rasional danempiris, jenis penelitian sosiologis atau non doktrinal, menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembubuhan cap sidik jari atau cap ibu jari dipersamakandengan tanda tangan yang dasar hukumnya Pasal 1874 KUHPerdata. Notaris bertanggungjawab atas aktayang dibuat di hadapannya. Akta otentik yang dibuat notaris baik yang menggunakan tandatangan maupundengan cap jempol akta tetap sah asal Notaris memberikan alasan yang jelas tentang sebab para pihak tidakmembubuhkan tanda tangannya. Alasan yang dikemukakan tersebut merupakan pengganti tanda tangan yangdinamakan “surrogaat”.maka dapat disarankan 1) Notaris dalam membuat akta partij kepada penghadap yang tidak dapat membacadan menulis, Notaris harus memberikan ruang kepada penghadap untuk membubuhkan cap jempol/ibu jaripada lembaran kertas tersendiri sebagai pengganti tanda dengan memberikan alasannya dengan menggunakanSurrogate. 2) Notaris berkewajiban memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatanakta partij penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis.3) Perlu adanya perubahan pasal 44 ayat 1.UUJN-Perubahan, Apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan diganti dengan capjempol dengan menyebutkan alasannya.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta,notariil, tanda tangan

Copyrights © 2015