Indonesia merupakan Negara yang mengadopsi sistim demokrasi, dan lebih populer dikenal dengan demokrasi pancasila. Yang di dalamnya terdapat berabagai keragaman suku bangsa dengan kekayaan sumber daya alam yang bervariasi. Suku bangsa dan agama terbesar di seluruh pelosok nusantara. Dan jika dilihat lebih teliti mulai dari Propinsi sampai Kabupaten/Kota, maka tidak ada satupun wilayah di Indonsia yang penduduknya homogen atau sama. Misalnya suku sama atau agama yang sama. Tetapi dengan keragaman suku bangsa dan agama yang berbeda, demokrasi mampu hadir untuk menyatukan diantara perbedan itu. Agama yang dipelopori sebagai suatu keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pada masing-masing diantara peredaan yang seharusnya menjadi ujung tombak untuk mengikat perbedaan, kadangkala diabaikan karena kita menatap bahwa demokrasi saja sudah cukup. Aplikasi sistem demokrasi tidak akan berkembang di Negara yang mengadopsi sistem demokrasi apabila tidak ada penyesuaian antara nalar (‘aql) dan wahyu (syar’)/demokrasi agama (Abdul Karim Soroush) dan tidak adanya integrasi dan iterkoneksi nash dan ‘ilm/“demokrasi agama” (M. Amin Abdullah). Arikel ini akan menyajikan pemikran Sorousuh tentang wacana agama dan demokrasi secara konseptual dan rasional. Serta membantah sebagian pengkritik bahwa agama dan demokrasi tidak tepat posisinya untuk jalan beriringan. Penulis melakukan studi literatur terhadap pemikiran Soroush dan relevansinya serta problematikanya pada fenomena kehidupan di Abad 21 sekarang ini.
Copyrights © 2023