Penanganan konflik di dalam masyarakat dan segala akibatnyaadalah Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara Di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto Oleh Kepolisian Resor Sawahlunto dengan cara Dialog dan Mediasi: Kepolisian dapat memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk pemilik hak ulayat, perusahaan tambang, dan komunitas lokal. Kemudian melakukan patroli Keamanan. Kepolisian dapat mengadakan kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan bekas tambang batu bara di wilayah tersebut. Kemudian Memberikan Pendampingan Hukum: Pihak kepolisian juga dapat memberikan pendampingan hukum kepada komunitas lokal atau pemilik hak ulayat yang mungkin menghadapi kesulitan dalam melindungi hak-hak mereka. Kendala dalam upaya penanggulangan konflik pengelolaan bekas tambang batubara di kawasan hak ulayat Kota Sawahlunto oleh Kepolisian Resor Sawahlunto adalah Ketidaksepakatan Pihak Terkait: Pihak yang terlibat dalam konflik mungkin tidak setuju tentang akar permasalahan atau solusi yang diusulkan. Kekerasan yang Berkelanjutan: Konflik bersifat kronis dan berkelanjutan, sehingga sulit untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Ketidakstabilan Politik: Konflik sering kali terkait dengan ketidakstabilan politik di suatu negara atau wilayah, yang dapat menghambat upaya penyelesaian. Kurangnya Sumber Daya: Terkadang, kurangnya sumber daya seperti dana, personel. Campur tangan pihak ketiga atau mediator tidak efektif atau disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024