MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Vol. 1 No. 3 (2024): Februari

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Melita Ferliani (Unknown)
Neneng Adelia (Unknown)
Sindi Saputri (Unknown)
Faturohman (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang langkah-langkah hukum yang tersedia bagi terdakwa atauter pidana dalam rangka menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi secara sistematis dan menghubungkan berbagai ketentuan yang terdapat dalam dokumen hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum bagi terdakwa atau terpidana mencakup dua jenis, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa termasuk perlawanan, banding, dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa mencakup pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Upaya hukum juga mencerminkan peran hukum dalam melindungi individu dalam masyarakat, bangsa, dan negara, termasuk hak-hak asasi, kebendaan, dan personal. Disarankan agar baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, terutama para pelaku tindak pidana, memahami dengan baik hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 terkait perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

merdeka

Publisher

Subject

Other

Description

MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Jurnal ini merupakan jurnal ilmiah multidisiplin yang bersifat peer-review dan terbuka. Jurnal ini terbit 6 kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Fokus dan ruang lingkupnya meliputi: Ilmu Sosial, Humaniora, ...