Religi: Jurnal Studi Islam
Vol 5, No 1 (2014): April

PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH

Hidayatulloh, Haris (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2014

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengandung serangkaian perjanjian yang sangat kuat diantara suami dan istri. Al-Qur’an menyebutnya dengan perjanjian yang kokoh. Dalam pandangan Islam perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, dan tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan dan hikmah tersendiri. Diantara tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka memb.a keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia dan juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan. Islam sangat mendorong orang untuk melangsungkan pernikahan secara benar. Oleh karenanya, salah satu maqa>s{id al-shari>’ah (tujuan syariah), yaitu menjaga keturunan. Oleh karenanya perkawinan dapat dilaksanakan setelah semua pihak yang telah memenuhi persyaratan dan rukun dari perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum  Islam. Akan tetapi mencul permasalahan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu pernikahan yang hanya untuk sementara waktu atau dibatasi oleh rentang waktu tertentu, yang hanya semata-mata untuk menyalurkan hasrat seksual atau sekedar memenuhi kebutuhan bilogis. Dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mutah dan kalau di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak.Marriage is a bond, containing a series of meaningful agreement  between a husband and wife. It is mentioned in Qur’an as solid agreement. In Islamic view, marriage is everlasting and has a purpose as well as wisdom. One of the purpose of marriage is to establish harmonius, welfare and happiness family. It is also used to generate islamic generation. Islam also highly supported to marry properly. Therefore, based on shariah view, the purpose of marriage is to maintaining the descendant. Furthermore, there are some requirement to perform the marriage by fulfilling the pillar based on Islamic law. However, there is  marriage problem in society. It is called muta. Muta is old fashion tradition marriage. It is temporary marriage to satisfy the lustful. In Indonesia muta marriage is called ”kawin kontrak”.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

religi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Religi: Jurnal Studi Islam adalah jurnal ilmiah berkala (P-ISSN: 1978-306X; E-ISSN: 2477-8397) yang memuat tulisan konsepsional atau hasil penelitian studi keislaman yang meliputi: Hukum Islam, Pendidikan Islam, Pemikiran Islam, Ekonomi Islam dan kajian-kajian keislaman lain. Terbit berkala setiap ...