Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam membentuk peraturan desa, selain kewenangan yang diliki oleh desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa harus berdasar pada peraturan yang ditetapkan bersama. Penyuluhan yang dilakukan di Desa Nian dengan pertimbangan bahwa jika dilihat dari perkembangan pembentukan peraturan desa masih banyak kendala yang dihadapai yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia. Tujuan Pengabdian adalah memberikan pemahaman hukum tentang pembentukan peraturan desa di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara. Metode Pengabdian yang digunakan adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya kepada pemerintah Desa Nian dan BPD Desa Nian. Hasil/Temuan Pelaksanaan kegiatan tersebut diketahui bahwa banyak masalah-masalah dalam kapasitas pembentukan peraturan desa, hal ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang hanya berdasar pada managemen pemerintah biasa, tanpa ada terobosan dalam pemebentukan peraturan desa yang menjadi dasar dalam berinovasi dalam pengembangan pembangunan Desa Nian. Kata kunci: Peraturan Desa, Penyuluhan, Pembentukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024