Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 6, No 2 (2023): Desember 2023

PELANGGARAN HAK UPAH LEMBUR PEKERJA NON-STAF YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT. SAI APPAREL

Lie, Gunardi (Unknown)
Syailendra, Moody Rizqy (Unknown)
Goldwen, Filshella (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2023

Abstract

Upah lembur adalah hak yang dijamin oleh hukum bagi pekerja atau buruh yang bekerja melebihi waktu kerja lembur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan pembayaran tambahan untuk pekerjaan di luar jam kerja normal, bertujuan untuk memberikan insentif dan mengkompensasi usaha tambahan pekerja. Namun, sayangnya, masih banyak pemberi kerja yang melanggar hak-hak pekerja dengan tidak membayar upah lembur yang seharusnya mereka terima, dan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mendapatkan sanksi. Tidak membayar upah lembur adalah pelanggaran ketika pemberi kerja tidak membayarnya kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Alasan-alasan dari pelanggaran ini bisa beragam, seperti kurang pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan, ketidakpatuhan hukum, atau niat buruk untuk menghemat biaya. Penting bagi pekerja non-staf untuk memahami hak-hak mereka dan tindakan yang dapat diambil jika upah lembur tidak dibayarkan dengan benar oleh perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan manajemen, berkonsultasi dengan serikat pekerja atau pengacara, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas yang berwenang guna menjaga perlindungan hak-hak pekerja. Dalam menghadapi situasi ini, pekerja dapat mengambil langkah-langkah hukum atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang untuk menjaga hak-hak mereka, sementara dukungan dari serikat pekerja atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja juga dapat membantu menyelesaikan masalah ini.Kata kunci: Upah Lembur, Pekerja/Buruh, Pemberi Kerja, Tidak Dibayarkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...