Sejalan dengan upaya penciptaan desa-desa yang demokratis di Indonesia, artikel ini menyumbangkan sebuah gambaran dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi di dalam pemerintahan Desa Bantarsari. Sebagai asumsi awal atas adanya indikasi kesalahpahaman Pengurus RT/RW terhadap statusnya, materi mengenai status dan peran dari Pengurus RT/RW. disampaikan pada sebuah kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI Berikutnya, dalam sebuah diskusi yang dialogis, kami menangkap sekurang-kurang dua permasalahan hukum yang potensial dihadapi oleh Pengurus RT/RW ini. Pertama, sekalipun bukan debitur dalam perjanjian pinjaman online, seorang pengurus terseret ke dalam penyelesaian pinjaman online yang dilakukan oleh seorang warga yang tinggal di lingkungannya. Kedua adalah kerap kalinya pengurus memasuki pekarangan warga tanpa izin ketika hendak melerai atau menyelesaikan perselisihan antar warga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024