Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENETAPAN TANAH TERLANTAR YANG BERASAL DARI HAK GUNA BANGUNAN PT. MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 90 PK/TUN/2016 Nesia Arsya; Liza Evita; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 12, No 2 (2021): DESEMBER 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v12i2.2114

Abstract

Penelantaran tanah merupakan salah satu penyebab hilangnya hak penguasaan atas tanah, termasuk salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). PT. Mojokerto Industrial Park merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan di Jawa Timur. Perusahaan tersebut memiliki Sertifikat HGB atas tanah seluas ± 153,6590 hektar yang diterbitkan sejak tahun 1996 sampai dengan 2004. Pada Maret 2013, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar melalui 44 (empat puluh empat) Surat Keputusan BPN RI No. 15/PTT-HGU/BPN RI/2013 sampai dengan No. 58/PTT-HGU/BPN RI/2013. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pemenuhan unsur-unsur dalam proses penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB atas PT. Mojokerto Industrial Park, bagaimana pertimbangan Hakim dalam perkara penetapan tanah terlantar atas HGB berdasarkan Putusan Nomor 90 PK/TUN/2016, serta bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB PT. Mojokerto Industrial Park. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu terdapat cacat hukum dalam aspek prosedural penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana dalam tahapan identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar terdapat alat bukti yang kurang dan tahapan peringatan terhadap pemegang hak yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama dan kasasi. Apabila dilihat dari aspek fungsi sosial tanah maka penetapan tanah terlantar yang dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, menurut Hukum Islam, tanah terlantar dikenal dengan istilah Ihya’ Al-Mawat. Sementara, HGB bisa disamakan dengan haq al-intifa’ atau milk al-manfaat. Penetapan tanah terlantar dalam Hukum Islam ditentukan setelah 3 (tiga) tahun tidak dikelola atau dimanfaatkan.
PENGAWASAN TERHADAP KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DALAM UPAYA MELESTARIKAN DAN MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR Liza Evita; Evie Rachmawati Nur Ariyanti
Jurnal ADIL Vol 9, No 1 (2018): JULI 2018
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v9i1.662

Abstract

Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya sistematis danterpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salahsatunya adalah dengan pengawasan selain melalui perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, pengawasan merupakan hal penting yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
REGULASI DAN MEKANISME IMPOR LIMBAH NON-BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Liza Evita; Ridarson Galingging
Jurnal ADIL Vol 11, No 2 (2020): Desember 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v11i2.1649

Abstract

Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.
Kedudukan Pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga : Sebuah Penyuluhan Di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Kukuh Fadli Prasetyo; Nelly Ulfah Anisariza; Liza Evita
Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2024): Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53276/dedikasi.v3i1.94

Abstract

Sejalan dengan upaya penciptaan desa-desa yang demokratis di Indonesia, artikel ini menyumbangkan sebuah gambaran dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi di dalam pemerintahan Desa Bantarsari. Sebagai asumsi awal atas adanya indikasi kesalahpahaman Pengurus RT/RW terhadap statusnya, materi mengenai status dan peran dari Pengurus RT/RW. disampaikan pada sebuah kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI Berikutnya, dalam sebuah diskusi yang dialogis, kami menangkap sekurang-kurang dua permasalahan hukum yang potensial dihadapi oleh Pengurus RT/RW ini. Pertama, sekalipun bukan debitur dalam perjanjian pinjaman online, seorang pengurus terseret ke dalam penyelesaian pinjaman online yang dilakukan oleh seorang warga yang tinggal di lingkungannya. Kedua adalah kerap kalinya pengurus memasuki pekarangan warga tanpa izin ketika hendak melerai atau menyelesaikan perselisihan antar warga.