Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik bersifat preventif (pencegahan) maupun bersifat represif (penekanan), baik lisan maupun tulisan. Perlindungan hukum didapatkan oleh seluruh warga negara baik itu laki-laki maupun Perempuan. Tidak dipungkiri Perempuan dapat terlibat dalam suatu perkara tindak pidana baik sebagai pelaku atau pun korban dan hal ini dikenal dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Maka dari itu, salah satu bentuk dari Perlindungan Hukum bagi itu sndiri ialah Restorative Justice. Restorative Justice adalah suatu proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perlindungan hukum yang didapatkan oleh Perempuan yang berhadapan dengan hukum dan bagaimana perlindungan hukum bagi Perempuan yang berhadapan hukum berdasarkan Restorative Justice, juga penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Normatif, dengan pengumpulan data penelitian kepustakaan.
Copyrights © 2024