Permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian ini tentang budaya politik dalam menyikapi pemilihan umum serentak 2024Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pemilihan umum serentak 2024 dari sudut pandang perempuan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Responden penelitian adalah anggota dasawisma sebanyak 70 orang. Data diperoleh dari angket dan wawancara dengan menggunakan analisis data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden memiliki ketertarikan terhadap proses pemilu serentak 2024Budaya politik partisipan sudah berkembang karena beberapa faktor, yaitu sosial, pendidikan, dan sosialisasi pemilu. Hasil estimasi mampu ditoleransi kesalahannya tidak lebih dari 7%. Nilai probabilitas 0,0017 berarti pelaksanaan pemilu umum serentak berpengaruh signifikan terhadap perubahan budaya politik masyarakat. Upaya peningkatan perbaikan pemilu serentak sebesar 1% akan mempengaruhi peningkatan budaya politik sebesar 8%. Walaupun begitu, pemilu serentak tetap harus diperbaiki sehingga partisipasi perempuan tetap bisa tinggi dalam pemilu yang akan datang.
Copyrights © 2023