Ciri yang melekat dalam penyelenggaraan pendidikan oleh Muhammadiyah yaitu peserta didik diberikan pengetahuan Islam dan Pengetahuan umum. Dalam memberikan pengetahuan Islam, Muhammadiyah merancang pembelajaran dalam bentuk AIK atau Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Mata kuliah AIK juga diatur dalam ketentuan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PEDI/I/0/B.2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang secara lebih rinci terdapat dalam Pasal 9 ayat 2. Implementasi pendidikan mata kuliah Al-Islam dan kemuhammadiyahan dalam penerapannya di PTM/A masih mengalami banyak persoalan terkait dengan kurikulum ataupun silabus yang masih menekankan pada aspek pengetahuan. Sehingga agar kesalahan tidak terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka diperlukan sebuah usaha untuk menelaah materi lebih lanjut agar disesuaikan dengan konsep kurikulum yang digunakan. Dalam upaya menelaah materi pembelajaran AIK, menggunakan metode kualitatif, yang melakukan penelitian pada dokumen dan teks. Hasil dari penelitian ini didapatkan hasil meteri yang terdapat dalam silabus AIK telah memenuhi rujukan yang utama, yaitu pertama berpedoman pada kunci pembentukan paradigma pendidikan AIK, kedua pada tujuan dan sifat kurikulum, dan ketiga yaitu pada standar kompetensi lulusan. Dan juga mampu menjadi pedoman dan ilmu yang dapat digunakan mahasiswa dalam menghadapi masalh pada aspek psikologis dan sosiologis. Materi yang terdapat dalam silabus juga telah memenuhi prinsip dalam pengembangan materi yaitu prinsip konsistensi, dan kecukupan. Pada prinsip relevansi sudah terpenuhi, walaupun pada semester dua, kurang mampu menjawab SKL.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024