Desa Gumulan, Kec. Kesamben, Kab Jombang memiliki banyak produk pangan yang dihasilkan oleh masyarakat sekitar. Pelaku usaha mayoritas belum melakukan proses sertifikasi halal kurangnya kepedulian pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal dan terbatasnya informasi untuk proses pengajuan sertifikasi halal yang dianggap rumit. Edukasi akan pentingnya pengetahuan tentang pangan halal dan Program Sertifikasi Halal Skema Self-Declare bagi usaha menengah Di Desa Gumulan dapat menjadi solusi. Tahapan kegiatan edukasi adalah: (1) Tahap persiapan dilakukan melalui berkomunikasi dengan aparat desa; (2) Pemaparan materi sertifikasi halal; (3) Tutorial pendaftaran sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan self-declare; dan (4) Penyebaran kuesioner untuk mengetahui proses keberhasilan kegiatan. Kegiatan ini mampu mengedukasi masyarakat untuk melakukan proses sertifikasi produk yang dihasilkan dengan dibuktikan pengajuan NIB sebagai syarat utama pengajuan sertifikasi halal skema self-declare.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024