Kemajuan revolusi 4.0 mendasari terciptanya cryptocurrency, secara universal awalnya cryptocurrency memanglah dimaknai hanya sebagai mata uang belaka, namun dikala ini telah mengalami perluasan sudut pandang maupun fungsinya. Perihal itu dibuktikan dengan telah digunakannya cryptocurrency sebagai suatu jaminan; berlandaskan perihal itu maka dapat dikonsipsikan bahwasanya cryptocurrency dapat dipergunakan sebagai objek jaminan fidusia. Selaras perihal itu, maka diperlukannya kajian mendalam terkait penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia; pokok permasalahannya yaitu keistimewaan serta kepastian hukum penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini ialah memperoleh korelasi antara cryptocurrency dengan jaminan fidusia. Teknik peradilan normatif, undang-undang, dan konseptual digunakan dalam metodologi penelitian ini. Hasil penelitian ini yakni crytocurrency yang dipergunakan sebagai jaminan fidusia tidak melanggar norma hukum yang sudah ada dan berlaku, alhasil dapat dikatakan sah karena selaras dengan teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwasanya di mana hukum selaku alat pembaharuan masyarakat. Cryptocurrency mempunyai keisitimewaan sebagai komoditi yang mempunyai hak atau kepentingan, berbentuk digital aset dan dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum; serta dapat diklasifikasikan kedalam hukum kebendaan yang bersifat memberikan jaminan sepanjang dapat dibuktikannya hak kepemilikannya, sehingga dapat digunakan sebagai terobosan atau perkembangan dalam hukum jaminan, khususnya sebagai objek jaminan fidusia. Cryptocurrency yang digunakan sebagai jaminan fidusia akan berlaku asas droit de suit (Pasal 1 angka 1 UU.4/1999); penjaminan atas cryptocurrency berlaku asas publisitas (Pasal 11 UU.4/1999 jo. PP.21/2015). Senyampang perihal itu, cryptocurrency hanya dapat dipergunakan sebagai jaminan tambahan bukan sebagai jaminan pokok, karena sifat cryptocurrency memliki harga yang sangat flutuatif.
Copyrights © 2023