Sektor kerja berbasis daring saat ini menjadi salah satu alternatif dan menjadi incaran bagi para pekerja. Banyak pelaku bisnis yang merambah ke kanal online dan membuka kesempatan kerja baru. Pekerja cyber memang masih asing dan jarang digunakan dalam dunia kerja dan masih minim perlindungan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja cyber pada transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan pendekatan perundang-undang (statue approach), dianalisis dengan menggunakan logika hukum, deskripsi, argumentasi, sistemasi dan eksplanasi. Perlindungan hukum pekerja cyber pada transportasi online yang menggunakan perjanjian kerja cyber, seperti pengemudi taxi online dilindungi oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Hubungan kerja cyber yang tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan, maka segala hak dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Hukum Ketenagakerjaan, disamping itu Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum pekerja cyber pada transportasi online yang mepunyai hubungan kerjasama cyber seperti pengemudi GOJEK dilindungi oleh KUHPerdata atau perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022