Pemberantasan perdagangan manusia merupakan prioritas kebijakan sosial dan pencegahan kejahatan yang telah ditetapkan banyak negara pada abad kedua puluh satu. Perdagangan manusia, sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional, dapat terjadi untuk berbagai tujuan eksploitatif. Namun, berbagai bentuk perdagangan manusia sering kali digabungkan dalam banyak penelitian, kebijakan, dan intervensi. Sebagian besar perhatian kasus perdagangan manusia saat ini tertuju pada perdagangan seks terhadap anak dan perempuan, sehingga korban laki-laki dan jenis perdagangan manusia lainnya relatif terabaikan. Dalam studi ini akan dibandingkan perbedaan regulasi dan pelaksanaan terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia dan Jepang dengan menggunakan metode kualitatif berupa riset pustaka. Hasil penelitian menemukan perbedaan kasus perdagangan manusia di Indonesia dan Jepang. Hambatan utama Pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan perdagangan manusia adalah tidak adanya basis data terpusat dan kurangnya koordinasi antar lembaga dalam upaya penegakkan hukum terhadap perdagangan manusia. Sedangkan hambatan utama Pemerintah Jepang dalam mengatasi tindakan perdagangan manusia adalah terlalu mengandalkan prosedur identifikasi dan rujukan yang berbeda dan tidak efektif, yang mengakibatkan para pejabat memberikan hukuman yang tidak tepat kepada korban semata-mata karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebagai akibat langsung dari perdagangan manusia.
Copyrights © 2023