Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen ataupun kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penghentian penyidikan dalam kasus delik culpa memerlukan pertimbangan yang matang oleh penyidik. Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan meliputi ketersediaan bukti yang cukup, karakteristik delik culpa yang melibatkan kecerobohan tanpa niat jahat, evaluasi kerugian yang diakibatkan, pertimbangan terhadap kepentingan umum, serta pendekatan hukum yang proporsional. Selain itu, penghentian penyidikan juga dapat dipengaruhi oleh keinginan para pihak yang terlibat (perdamaian). Sementara Penghentian penyidikan dalam kasus delik culpa memiliki akibat yuridis berupa hilangnya penuntutan pidana. Hal ini berarti bahwa pelaku tidak akan dihadapkan pada pengadilan atau dijatuhi hukuman pidana yang mungkin sesuai dengan tindakan kelalaiannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024