Tujuan penelitian yaitu (1) untuk mengetahui tanggung jawab pihak yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di Indonesia dan (2) untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal di Ditreskrimsus Polda Sulawesi-Selatan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Metode penelitian ini menerapkan jenis kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian bahwa (1) Tanggung jawab pihak yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal di Indonesia sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memasarkan dan mengedarkan suatu produk kosmetik tanpa ada ijin edar serta produk yang diedarkan tidak sesuai dengan persyaratan dan keamanan yang telah ditentukan maka orang tersebut dijerat dengan Pasal 196 menyangkut dengan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Kesehatan maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Merujuk pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan apabila pelaku usaha melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku; dan (2) Efektivitas Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal oleh penyidik Polda Sul-Sel merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang–Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi masih saja penegakan hukum yang dilakukan masih kurang efektif dikarenakan masih terdapat beberapa faktor hambatan dalam menegakan hukum terhadap pelaku kosmetik ilegal di kota Makassar.
Copyrights © 2023