Kegiatan pengabdian di Negeri Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan berdasarkan permasalahan mitra yakni pengetahuan dan pemahaman Badan Saniri dan Staf Pemerintah Negeri yang masih rendah, terkait pembuatan peraturan negeri tentang pajak (ngase) negeri. Akibatnya Pemerintah Negeri, dan Badan Saniri tidak memiliki peraturan yang jelas soal pajak (ngase) yang berhubungan dengan sumber-sumber pendapatan dan barang atau asset milik negeri atau desa. Adapun target kegiatan yaitu memberikan kontribusi positif terhadap aparatur atau perangkat negeri dalam memahami peraturan negeri atau pajak (ngase) tentang sumber-sumber pendapatan negeri. Metode kegiatan yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab, yang dilakukan atau dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan pendampingan. Penyuluhan dilakukan kepada sasaran kegiatan pengabdian yaitu aparatur atau perangkat pemerintah Negeri dan Badan Saniri negeri lengkap. Setelah mengikuti penyuluhan, Pemerintah Negeri dan Badan Saniri dapat memahami pentingnya peraturan negeri terkait dengan pajak (ngase), guna menuju tertib aturan di Suli. Selanjutnya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKMS) didukung oleh pendampingan untuk pembuatan peraturan negeri, yang didalamnya dilakukan perencanaan serta penataan sumber-sumber pendapatan negeri yang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan teori yang sudah ditransfer dapat diterapkan sehingga terwujud apa yang menjadi tugas dari pemerintah dan perangkat negeri yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Gambaran Iptek yang dihasilkan dalam PKMS ini adalah Peraturan Negeri Suli tentang Pajak (ngase) yang langsung dapat disahkan dan digunakan demi tata kelola pemerintahan negeri, yang tertib, lancar dan tranparan
Copyrights © 2021