Hadirnya media jejaring sosial di dunia maya tentu memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun fenomena ini menjadi lebih kompleks dengan semakin besarnya ketergantungan masyarakat, terutama kaum remaja siswa SMK Negeri 3 Pontianak. Opini-opini begitu mudah disampaikan untuk mempengaruhi publik tanpa memperhatikan norma dan fakta yang ada sehingga menjurus kepada propaganda negatif, tindak pidana perundungan, bahkan pornografi. Maka dari itu, berangkat dari alasan di atas mengantarkan pada logika yang logis bahwa dirasa perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang etika dan aspek hukum bermedia sosial terutama bagi kalangan remaja berupa penyuluhan hukum. Metode yang diambil dalam program pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan kegiatan sosialisasi secara daring. Hasil dari kegiatan ini yaitu: 1) perubahan pengetahuan dan perilaku siswa SMK Negeri 3 Pontianak terkait etika dalam memanfaatkan sosial media; 2) penambahan wawasan siswa SMK Negeri 3 Pontianak tentang aspek hukum sosial media; 3) siswa SMK Negeri 3 Pontianak memperoleh bekal pengalaman tentang pemanfaatan sosial media yang bijak dan berdampak positif.
Copyrights © 2021