Artikel ini membahas tetang riba dalam prespektif Islam dan kontroversi terhdap bunga bank. Tujuan dalam penenilitan ini adalah untuk mengetahui apakah hukum riba dalam islam dan apakah bunga bank termasuk dalam kategori riba. Metode penelitian yang digunakan yaitu merode kepustakaan atau studi pustaka. Kajian studi pustaka digunakan khusus untuk mengungkapkan berbagai informasi yang bersumber dari literatur atau teks ilmiah yang berasal dari buku atau jurnal ilmiah yang sesuai atau relevan dengan topik bahasan yang diangkat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait dengan riba bahwa hukum riba adalah haram. Sementara hukum bunga bank masih ada perbedaan yang melahirkan dua cara pandang ulama atau pemikir Islam, pendapat pertama yaitu golongan neo-revivalis yang pemahamannya secara tekstual dan lebih mengedepankan aspek legal formal dari ayat riba yang ada dalam al-Qur’an, bahwa bunga bank sama dengan riba yang hukunya haramkan. Pendapat kedua yaitu golongan modernis yang pemahamannya secara kontekstual dan mengedepankan aspek moralitas dalam memahami riba dari ayat riba yang ada dalam al-Qur’an. memperbolehkan menyimpan uang dibank dan juga boleh mengambil bunga simpanannya, dengan kata lain ia menghalalkan bunga bank
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024