Penelitian ini berusaha menganalisis lebih jauh tentang fungsi atributif kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Selain penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan. Kecamatan dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat memberikan usulan-usulan kepada pemerintah daerah dalam mencari alternatif-alternatif sumber pendanaan dan melakukan kerja sama dengan semua pihak. Penelitian ini diawali dengan literature review dengan mempertimbangkan dasar kebijakan yang dilaksanakan oleh kelembagaan kecamatan mengenai fungsi atributif kecamatan berdasarkan perundang-undangan dan peraturan tertentu di Kabupaten Aceh Barat. Pendekatan studi dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus (case study) untuk memperoleh informasi-informasi dari lapangan. Temuan penelitian ini bisa menjadi inovasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan dalam rangka membangun hubungan komunikasi dengan semua pihak agar dapat mendorong pembiayaan pembangunan di daerah.
Copyrights © 2024