Kebijakan Merdeka Belajar seri pertama yang dicanangkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan mencangkup 4 (empat) poin yaitu: pengalihan pelaksanaan USBN menjadi kewenangan satuan pendidikan, penghapusan Ujian Nasional di Tahun 2021, penyederhanaan RPP yang berfokus pada 3 (tiga) komponen meliputi: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan poin ke empat yaitu penambahan proporsi jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru dalam sistem zonasi. Kebijakan ini kemudian di ikuti dengan seri kebijakan Merdeka Belajar lainnya, yang paling terkait dengan seri yang pertama adalah Kebijakan Merdeka Belajar seri ke-7 (tujuh) dan ke-8 (delapan), yaitu: Program Sekolah Penggerak dan Program SMK Pusat Keunggulan. Sampai saat ini implementasi kebijakan Merdeka Belajar masih menjadi topik yang ramai dibicarakan, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan kita tidak bisa hanya menunggu dan menjadi pengamat, kontribusi dapat diberikan sejak dari sekarang dan seterusnya untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Isi dari artikel ini tidak membahas langsung poin-poin dalam kebijakan Merdeka Belajar namun lebih mengarah pada penjelasan rasional untuk membangun pemahaman akan makna dan urgensi Merdeka Belajar serta keterkaitan seri kebijakan Merdeka Belajar secara umum. Pembahasan dilakukan merujuk pada kajian literatur dan analisis hasil evaluasi implementasi Kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Tahun 2019. Melalui artikel ini penulis berharap dapat berbagi pemikiran tentang makna Merdeka Belajar, agar kemudian kita semua dapat menentukan kontribusi yang dapat diberikan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Copyrights © 2022