Rekonstruksi Pengaturan Sengketa Kewenangan Mengadili di Lingkungan Kekuasaan Kehakiman adalah riset untuk melakukan rekonstruksi kembali pengaturan sengketa kewenangan mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman mulai tahun 1945 hingga dewasa ini. Tujuan yang hendak dicapai dalam riset ini adalah menemukan politik hukum pembentuk undang-undang tenatng sengketa mengadili di lingkungan kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan riset. Hasil riset menunjukkan bahwa sengketa kewenangan menagdili di lingkungan kekusaaan kehakiman berada di Mahkamah Agung.
Copyrights © 2021