Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang Demokratisasi Pemerintahan Desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terjadi di Desa Grujugan Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat analitis. Data penelitian ini menggunakan data sekunder dari sumber data yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tambahan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemerintahan yang lebih demokratis di Desa Grujugan Kecamatan Cermee telah mengalami peningkatan kualitas daripada upaya demokratisasi pada periode sebelumnya karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri, yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Copyrights © 2016