Koperasi Simpan Pinjam Sadar merupakan salah satu koperasi yang berada di Situbondo yang masih aktif sampai saat ini. Koperasi Simpan Pinjam Sadar berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi Situbondo. Koperasi Simpan Pinjam Sadar dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Simpan Pinjam Sadar melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak). Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu. Pelaksanaan perjanjian peminjaman di Koperasi Simpan Pinjam Sadar diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313 KUHPerdata dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/Per/M.KUKM/XII/2009.
Copyrights © 2018