Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah kedudukan hukum bisnis secara online di Indonesia dengan adanya UU ITE dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli akibat dari transaksi bisnis secara online. Cyber law akan menjadi suatu hal perkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik khususnya dalam bidang hukum bisnis dengan menyisipkan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam bisnis online dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dalam transaksi bisnis secara online juga diberi perlindungan hukum terhadap pihak penjual selaku pelaku usaha, karena bisa saja penjual bisa merugi disebabkan konsumen tidak sesuia diperjanjikan dalam hal pembayaran COD dan lainnya secara online. Perlindungan hukum terhadap konsumen juga perlu, pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena bisa saja pihak pembeli atau konsumen tkan barang dari bisnis online yang berbeda dari yang dipesan. Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah maka bisnis online dapat berjalan sesuai konstitusi yang berlaku. Sehingga pelaku usaha online penjual maupun pembeli dapat dengan nyaman bertransaksi.
Copyrights © 2024