Pernikahan merupakan kesempatan manusia untuk melanjutkan generasi dalam membina keluarga sesuai ridha Allah Swt. KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator pernikahan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran KUA Kecamatan Tengaran sebagai fasilitator dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan deskriptif kuantitatif dengan subjek sebanyak 5 orang dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa KUA Kecamatan Tengaran sudah melakukan peran sebagai fasilitator pernikahan sesuai dengan pasal 3 KMA 517 tahun 2001
Copyrights © 2021