Penjabaran dan sosialisasi atas mekanisme pendaftaran merek UMKM di Malaysia sebagai suatu kebutuhan tidak saja dilatarbelakangi atas masalah dan hambatan yang dihadapi oleh UMKM Malaysia untuk menghadapi tantangan baru yang timbul dari globalisasi, melainkan ditujukan pula untuk menarik jumlah pelaku Industri agar berkeinginan melakukan pendaftaran atas merek yang secara signifikan akan berdampak pada pemasukan negara atas biaya pendaftaran merek yang dilakukan disatu sisi, dan di sisi lainnya agar memberikan dampak positif kepada para pelaku industri UMKM dalam hal perlindungan dan pemberian kepastian hukum. Mengingat, dalam mekanisme pendaftaran merek dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Trademark ACT 2019 atau UU Merek Malaysia, memberi klasifikasi pendaftaran merek dengan total 45 pembagian kelas yang penting untuk dijabarkan termasuk yang terkait dengan mekanisme perlindungan hukum apa yang disajikan oleh Trademark ACT 2019 terhadap pelaku industri UMKM yang mendaftarkan merek miliknya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024