Hukum waris sangat erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan adanya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggal seseorang diatur oleh hukum waris. Dalam sistem hukum Indonesia masih terjadi kemajemukan tatanan hukum. Sehingga untuk masalah pewarisan pun ada tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu sistem hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris Barat. Adanya ketiga sistemtersebut merupakan akibat dari perkembangan sejarahnya, serta dipengaruhi oleh kemajemukan masyarakat Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Pentingnya sosialisasi tentang hukum waris nantinya agar masyarakat mengetahui hukum waris mana yang akan dipakai dalam penyelesaian perkara waris. Karena harta warisan seringkali menjadi pemicu konflik dalam pembagiannya sehingga perlu diketahui bagian yang akan diterima oleh ahli waris. Pengaturannya juga berbeda antara hukum waris islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Apabila hukum waris islam sudah diatur didalam Al Quran, Hadist dan kompilasi hukum islam, hukum waris perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum waris adat sesuai dengan adat yang berlaku di daerah tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024