Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak berdasarkan kriminologi. status kedudukan anak berdasarkan kriminologi berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak berdasarkan sudut pandang kriminologi Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory) Landasan berpikir teori ini adalah tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Dasar Pertimbangan Hakim meninjau dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 ayat (2) serta melihat fakta persidangan dan pertimbangan dari psikologis anak. Kriminologi Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory) dengan konsep tidak melihat individu sebagai orang secara intriksik patuh pada hukum, namun melihat secara antitesis untuk tidak melakukan tindak pidana mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum dan memperhatikan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan persesuaian Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan hal-hal yang memberatan dan meringankan, mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Copyrights © 2023