Tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah sulit membedakan informasi yang akurat, resiko dari privasi online serta dampak dari kesejahteraan mental. Hal ini didorong oleh beberapa faktor yakni kurangnya pengetahuan masyarakat dan minimnya andil pemerintah dalam pengawasan (preventif). Pemerintah RI melalui UU No 11 tahun 2008 tentang ITE telah mengatur setiap perbuatan yang dilarang, sanksi pidana serta penyelesaian sengketa di masyarakat. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tantangan yang dihadapi masyarakat, apa saja perbuatan yang dilarang, sanksi pidana hingga kerugian materiil yang timbul akibat penyalahgunaan media elektronik tersebut serta bagaimana upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan tersebut berdasarkan ketentuan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Metode penelitian yang akan digunakan yaitu yuridis empiris dengan meninjau pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung dalam masyarakat, dengan sumber bahan hukum primer penelitian UU ITE, serta bahan hukum sekunder buku-buku hukum dan jurnal hukum yang menunjang sumber hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yangg dilakukan dengan mempelajari perundang-undangan, makalah dan dokumen-dokumen terkait serta diikuti dengan teknik studi lapangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa lemahnya pengetahuan masyarakat dalam penggunaan fitur-fitur media elektronik khususnya menegnai ketentuan pada Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Copyrights © 2024