tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji hubungan dan tata kerja antara komisaris dengan Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) serta fungsi tugas pengawasan yang dilakukan komisaris terhadap Direksi Perseroan Daerah (Perseroda). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan bahan hukum yang digunakan adalah tentang Undang Undang Perusahaan Daerah, Tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan peraturan yang terkait dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pada prinsipnya struktur tata Kelola BUMD khususnya Perseroda sejalan dengan konsep Good Corporate Governance yang memisahkan secara tegas antara fungsi pengawasan dan yang diawasi Namun, dalam implementasinya belum sepenuhnya organ perusahaan (BUMD) berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya, terutama dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sehingga perlu Pengawasan Perseroda langsung yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah Daerah sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, tidak hanya sekedar pembinaan.yang kedua. Dewan Komisaris harus bertindak sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang diberikan dan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai pihak pengawas operasional perusahaan.apabila diluar kapasitas dapat dikategorikan dalam doktrin Piercing of Corporate veil. Sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum secara pribadi baik menurut hukum pidana maupun hukum perda
Copyrights © 2023